Halmaheranesia – Melalui perjuangan panjang sejak 2021 proses pengusulan Sultan Tidore ke-37, Zainal Abidin Syah, sebagai pahlawan Nasional akhirnya terealisasi tepat pada momentum Hari Pahlawan Nasional, Senin, 10 November 2025.

Penganugerahan tersebut diserahkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pemberian gelar pahlawan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Sejarawan dari Universitas Khairun (Unkhair), Irfan Ahmad, mengatakan ada rasa bangga karena bisa turut terlibat dalam penulisan naskah akademik yang mengangkat tiga tokoh besar, di antaranya Sultan Baabullah Datu Syah (1528–1583), Salahuddin bin Talabuddin (1887–1948), dan Zainal Abidin Syah (1912–1967).

Namun, kata Irfan, tentu bukan hanya mereka, masih banyak figur di Maluku Utara yang belum memperoleh pengakuan negara, tetapi namanya tetap hidup di hati masyarakat, dikenang karena perjuangan dan jasa mereka.

“Mari tetap melanjutkan semangat juang para pahlawan dengan menjaga integritas untuk Indonesia tanpa korupsi, merawat hutan dari ancaman kerusakan lingkungan, serta melawan pembodohan melalui penguatan literasi,” ungkap Irfan Ahmad.

Ia menjelaskan, Zainal Abidin Syah memiliki falsafah hidup yang patut diteladani. Falsafah inilah yang menjadi pegangan Zainal untuk menguatkan rakyat, agar mereka tidak mudah diadu domba oleh kepentingan Belanda yang ingin kembali menguasai Maluku Utara.

Ia menuturkan, saat Belanda mencoba menarik hati para bangsawan untuk mendukung proyek Negara Indonesia Timur, Sultan Zainal justru menegaskan sikapnya: Papua dan Maluku Utara adalah bagian dari Republik Indonesia.

“Kemudian pada Konferensi Denpasar, 20 Desember 1946, Zainal Abidin mengajukan perubahan Pasal 1 RPP-NTB agar ‘pengaturan karesidenan Papua Baru (Nieuw Guinea) akan ditentukan kemudian’ untuk memastikan Papua tetap berada dalam NIT. Usulan Zainal ini didukung 15 utusan dari berbagai daerah NIT,” papar Irfan.

Setelah pernyataan sikap itu, pemungutan suara untuk mengesahkan Naskah Persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) dan Rencana Undang-Undang Dasar Sementara RIS (Republik Indonesia Serikat) tetap dilaksanakan. Dari 51 anggota parlemen, 50 menyatakan setuju, dan hanya satu suara yang menolak, yakni Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore.

“Walau berdiri sendirian, Zainal Abidin Syah tidak kompromi. Ia tetap pada pendiriannya, menolak kebijakan Belanda terkait Irian Barat. Keteguhan sikapnya mencerminkan dedikasi Zainal terhadap tanah air di tengah polemik antara Indonesia dan Belanda,” jelasnya.

Sikap patriotik Zainal Abidin Syah ini menggugah perhatian Presiden Ir. Soekarno. Melihat keteguhan Sultan Tidore mempertahankan Irian Barat, Presiden Soekarno datang ke Tidore untuk mengajak Zainal Abidin Syah bersama-sama memperjuangkan pembebasan Irian Barat dari tangan Belanda.

Pada 17 Agustus 1956, Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan ibu kota sementara di Soa-Sio, Tidore, sebagai langkah politik melemahkan posisi Belanda.

“Presiden beralasan, sejak ratusan tahun lalu Irian Barat dan pulau-pulau sekitarnya merupakan wilayah Kesultanan Tidore. Sejalan dengan langkah ini, pada 23 September 1956, Zainal Abidin Syah dilantik sebagai Gubernur Provinsi Perjuangan Irian Barat melalui SK Presiden RI No. 142 Tahun 1956,” pungkas Irfan.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *