Halmaheranesia – Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara (Malut) menyoroti rencana pembangunan jalan Trans Kieraha yang disebut berpotensi membuka dan merusak sebagian besar kawasan hutan di Pulau Halmahera.
Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, mengatakan bahwa kondisi penggundulan hutan di Halmahera sudah semakin mengkhawatirkan.
Irsandi menjelaskan, di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mendorong pembangunan jalan Trans Kieraha dengan alasan meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperkuat ketahanan pangan, hingga menunjang ekonomi lokal.
“Di balik tujuan yang terdengar positif, aktivitas alat berat di lapangan justru memperlihatkan pengupasan hutan, pembongkaran tanah, hingga pemotongan bukit. Hutan semakin krisis, bahkan warga Kulo Jaya yang tinggal di area hutan Kobe dan Ake Jira justru terancam menjadi korban,” ujar Irsandi, Jumat, 5 Desember 2025.
Baca berita terkait: Gagasan Jalan Trans Kieraha di Maluku Utara
Irsandi menilai, proyek ini berpotensi lebih menguntungkan perusahaan tambang ketimbang masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah perusahaan yang konsesinya akan dilewati jalan tersebut, di antaranya PT. Tekindo Energi, PT. Wahana Halmahera Barat Permai (WHBP), Mega Haltim Mineral, Forward Matrix Indonesia, Wahana Kencana Mineral, Nusa Karya Arindo, dan Sumberdaya Arindo.
“Jika dilihat dari peta konsesi, konektivitas yang dibangun justru menghubungkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Ini sungguh miris,” tegas Irsandi.
Pemerintah daerah, kata dia, sebelumnya mengklaim jalan Trans Kieraha akan memberi efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian karena waktu tempuh antarwilayah akan lebih singkat, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan dan aktivitas ekonomi lokal.
Meski begitu, lanjut Irsandi, JPIK mempertanyakan apakah manfaat tersebut setara dengan risiko kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Irsandi menambahkan, berdasarkan analisis JPIK, jalan yang menghubungkan Ekor-Subaim dan Ekor-Kobe memiliki panjang sekitar 73,4 kilometer dan berpotensi merusak sekitar 3.670 hektare kawasan hutan.
Menurut Irsandi, ribuan anak sungai di jalur tersebut juga dikhawatirkan tertimbun atau berubah fungsi yang dapat memicu kerusakan ekosistem lebih luas.
“Proyek ini memperparah krisis biodiversitas, krisis lingkungan, dan penggundulan hutan. Risikonya bisa berupa bencana ekologis yang sangat serius. Ini eksploitatif dan tidak adil. Pembangunan seharusnya memperkuat keberlanjutan masyarakat lokal, bukan mengancamnya,” pungkasnya.





