Halmaheranesia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Muara Hotel Ternate, Selasa, 13 Januari 2026.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara.

FGD tersebut bertujuan untuk menyinkronkan program pemberdayaan masyarakat antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang guna mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, khususnya di daerah lingkar tambang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Abdul Karim Usman. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sektor pertambangan mengelola sumber daya alam yang bersifat tidak dapat diperbaharui (non-renewable), sehingga membutuhkan kesamaan visi dan komitmen antara pemerintah serta korporasi.

“Pertambangan mengelola sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Karena itu, harus ada kesamaan program untuk mewujudkan keberlanjutan, termasuk dalam pelaksanaan PPM. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan sangat penting agar PPM dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegas Abdul Karim.

Ketua Tim Penyusun Blue Print PPM, Almun Madi, menjelaskan dokumen yang telah disusun tersebut masih membutuhkan penguatan dari sisi regulasi agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh perusahaan pertambangan.

Blue Print PPM yang telah kami susun ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga nantinya dapat diintegrasikan dengan Rencana Induk PPM (RIPPM) yang disusun oleh masing-masing perusahaan,” ujar Almun.

Sementara itu, anggota Tim Ahli, Aziz Hasyim, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, Blue Print PPM tersebut telah memuat peta jalan strategis pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk lima tahun ke depan.

“Dokumen ini mencakup isu strategis, arah kebijakan, serta program prioritas PPM Provinsi Maluku Utara dalam lima tahun mendatang. Kami berharap perusahaan tambang dapat menyusun RIPPM yang selaras dengan arah kebijakan daerah,” kata Aziz.

Anggota Tim Ahli lainnya, Nurdin I Muhammad, menilai keberadaan forum tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

“Rekomendasi paling urgen dari FGD hari ini termasuk hasil FGD di empat kabupaten sebelumnya, adalah pentingnya pembentukan Forum PPM Maluku Utara,” ungkap Nurdin.

Diskusi yang dipandu oleh Nurlaila, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun (Unkhair) berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari pelaku usaha pertambangan.

Hasil FGD ini diharapkan dapat menjadi acuan baku dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang yang lebih terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

FGD ini juga mengemuka wacana pembentukan Forum PPM Maluku Utara sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *