Halmaheranesia – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, resmi menyerahkan rekomendasi hasil Panitia Khusus (Pansus) terkait pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam rekomendasi yang dibawa ke BPKP itu, DPRD meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana pinjaman daerah yang dinilai memiliki nilai fantastis.
Budiman mengaskan, bahwa audit tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukkannya dan apakah sejumlah proyek yang diklaim pemerintah daerah benar-benar bersumber dari pinjaman tersebut.
“Apakah sepuluh paket pekerjaan yang diklaim itu bersumber dari pinjaman daerah ataukah DAU (Dana Alokasi Umum). Itu yang kita minta untuk dilakukan audit biar jelas penggunaan pinjaman daerah tersebut,” tegasnya.
Budiman menyebutkan, paket pekerjaan yang diduga bermasalah yang menjadi rekomendasi pansus untuk dilakukan audit oleh BPKP di antaranya pembangunan jalan Tabona-Peleng, ruas jalan Hai-Air Kalimat, jalan Tikong-Nunca.
“Dan sejumlah ruas-ruas jalan (lain) yang tidak selesai dikerjakan. Kalau pembangunan tersebut diklaim menggunakan pinjaman daerah, kenapa tidak selesai dikerjakan hingga saat ini. Itu yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu agar BPKP melakukan audit,” katanya.
Sebelumnya, Budiman juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan pinjaman tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons DPRD guna membuka masalah pinjaman daerah.
“Semoga Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BPKP dapat memberikan kejelasan terkait polemik pinjaman daerah, ini juga merupakan harapan masyarakat Pulau Taliabu terkait peruntukkan pinjaman daerah ratusan miliar tersebut,” pungkasnya.





