Halmaheranesia – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu memberikan penjelasan belum adanya penagihan retribusi di kawasan Pelabuhan Bobong dan Tamping.
Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Martono, mengatakan Pelabuhan Bobong dan Tamping merupakan aset milik Kementerian Perhubungan dan dikelola oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sanana. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa daerah belum bisa menerapkan penarikan retribusi di lokasi tersebut.
“(Kami) telah melakukan komunikasi dengan UPP Sanana terkait kemungkinan pengelolaan sisi darat pelabuhan, terutama area parkir. Namun pihak UPP menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu berkoordinasi langsung dengan Kemenhub sebagai pemegang kewenangan,” ucap Martono, Kamis, 22 Januari 2026.
Pihaknya mengaku, koordinasi dengan Kemenhub pun sedang diupayakan. Namun, ia sendiri belum dapat memastikan kapan kebijakan retribusi dapat dilaksanakan di kawasan tersebut.
“Rencana secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.





