Halmaheranesia – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatuddin Fataruba, secara resmi membuka penyerahan simbolis Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara pada Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu dan turut didampingi Asisten I, Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bantuan UEP ini disalurkan kepada 94 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang terdiri atas 47 pelaku home industri kue/makanan serta 47 pelaku home industri sagu dan minyak kelapa.
Bantuan tersebut merupakan dukungan modal usaha stimulatif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian pelaku usaha mikro di Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Darmanto, menjelaskan bahwa bantuan UEP berbeda dari bantuan sosial konsumtif.
“Bantuan ini berupa modal usaha stimulatif untuk pelaku usaha mikro dan kelompok rentan guna mendorong produktivitas, meningkatkan pendapatan, serta menyejahterakan keluarga,” ucap Darmanto.
Ia menyampaikan, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara merealisasikan usulan dari pemerintah daerah, sementara Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu memastikan agar proses pendistribusian berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, Pj Sekda Pulau Taliabu menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial Provinsi Malut dan Dinas Sosial Kabupaten Taliabu atas kerja keras dalam memfasilitasi program pemberdayaan ekonomi tersebut. Ia berharap bantuan ini dapat menjadi pancingan bagi berkembangnya usaha kecil lokal di Pulau Taliabu.
Kegiatan penyerahan bantuan UEP ini disebut sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu.





