Halmaheranesia – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate berhasil meringkus seorang pria berinisial AI (20 tahun) yang diduga melakukan transaksi pengedaran narkotika jenis ganja.

Diketahui AI merupakan warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Ia berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis lalu, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Ternate, AKP Suherman saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati informasi bahwa AI diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Ia mengaku, dari hasil tangkap tangan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi ganja dengan berat bruto ± 10.15 gram, 1 bungkusan rokok berisi ganja, dan 1 botol teh kotak yang berisi ganja, serta 1 unit handphone.

“Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti 4 sachet berisi ganja yang disimpan di saku celana, terlapor juga mengaku sedang menyimpan narkotika jenis ganja di dalam bagasi motor merek Mio 125 yang terparkir di Kelurahan Toboleu,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Suherman, Senin, 2 Februari 2026.

Saat ini terduga pelaku sedang melewati proses pemeriksaan secara maraton dari tim penyidik dalam rangka mengetahui dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus transaksi peredaran narkotika di Kota Ternate.

“Dari hasil pemeriksaan urin menunjukan hasil positif, dan barang bukti juga sudah dilakukan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *