Halmaheranesia – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah dengan terlapor Direktur PT Beteravel Indonesia Perkasa berinisial N sudah ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh ketiga agen dari PT Beteravel Indonesia Perkasa yang diketahui sebagai pihak pelapor. Mereka melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 1 miliar lebih ke Polda Maluku Utara.
Pelapor tersebut di antaranya Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi, dan Sukmawati. Laporan dari ketiga agen tersebut didampingi oleh seorang kuasa hukum, Mursid Ar. Rahman.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi menyebutkan, dari ketiga laporan tersebut salah satunya sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan untuk pelapor dari Ade Faisal Dama,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia mengaku, terkait perkembangan kasus ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah melaksanakan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi. Mereka di antaranya saksi pelapor, korban dari para jemaah, Direktur PT Beteravel, pihak Kementerian Haji dan Umrah, serta keterangan saksi ahli pidana.
“Belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, selanjutnya kita tunggu hasil kerja-kerja dari penyidikan,” jelasnya.





