Halmaheranesia – Seorang pria paruh baya berinisial MR (40 tahun) berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Malut lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Ternate.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Ia berhasil diamankan oleh petugas melalui informasi yang didapatkan dari warga.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, dalam kesempatan itu mengaku, MR berhasil diamankan ketika sedang melakukan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti itu, Tim operasional Unit V Ditresnarkoba langsung memantau MR di sekitar lokasi yang sering dicurigai oleh warga, kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Malut.
Ia menyatakan, dari hasil penggeladahan, pihaknya berhasil menemukan tiga sachet yang diduga berisi sabu ditubuh terduga pelaku. Saat pemeriksaan MR mengaku masih menyimpan sisa sabu di rumahnya di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
“Dari tiga sachet yang ditemukan di tubuh terduga pelaku, petugas juga menemukan 15 sachet kecil di rumahnya. Jadi total secara keseluruhan ada 18 sachet dengan berat bruto 3,48 gram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Polda Malut juga imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” jelasnya.





