Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
MoU tersebut bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026. Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara PT Jamkrindo dan Pemprov Malut tentang jasa suretyship dengan Nomor 06/MoU/OP-02/II/2026 dan 100.3.7.1/767/MU/2026.
Penandatanganan ini diikuti seluruh bupati dan wali kota serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Maluku Utara sebagai bentuk komitmen bersama dalam implementasi kebijakan di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurutnya, paradigma hukum pidana nasional kini bergeser ke arah yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, dengan mengedepankan pemulihan serta tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pidana penjara.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan tempat, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan berkala. Prinsipnya tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Sufari, usai MoU yang berlangsung di Aula Fala Lamo Kejati Malut, Jumat, 13 Febuari 2026.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan pelaksanaan pidana, pembimbingan kepada pelaku, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” sambungnya.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan MoU ini menjadi bukti kesiapan daerah dalam merespons perubahan sistem hukum nasional, khususnya implementasi KUHP baru.
Ia menekankan, pendekatan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menyiapkan kelembagaan, tata kelola, serta dukungan fasilitas melalui dinas terkait.
“Sinergi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas, serta memberi kemanfaatan nyata bagi masyarakat Maluku Utara,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, memaparkan implementasi pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi hukum pidana nasional.
Selain UU Nomor 1 Tahun 2023, ia juga menyinggung penguatan sistem melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta pola koordinasi lebih awal antara penyidik dan penuntut umum.
Ia menambahkan, transformasi tersebut mencakup mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, deferred prosecution agreement, negosiasi saksi mahkota, hingga perluasan asas lex favor reo.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, lanjutnya, dilakukan penyesuaian berbagai peraturan daerah dan undang-undang di luar KUHP, termasuk eliminasi ancaman pidana minimal khusus di luar KUHP, konversi pidana kurungan menjadi denda, serta perubahan kumulasi pidana penjara dan denda menjadi alternatif.
Selain kerja sama penegakan hukum, kesepakatan dengan PT Jamkrindo terkait jasa suretyship juga diharapkan memperkuat tata kelola pembangunan dan perlindungan keuangan daerah.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari jejaring kolaboratif nasional antara kejaksaan dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam MoU antara Kajati dan gubernur di 34 provinsi serta PKS antara Kajari dan bupati dan wali kota,” pungkasnya.





