Halmaheranesia – Pembangunan Vila Lago Montana di kawasan Danau Laguna atau Danau Ngade, Kota Ternate, menuai sorotan. Proyek tersebut dinilai menghilangkan area resapan air dan masuk dalam kawasan sempadan sungai sehingga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Ketua Save Ake Gaale, Alwan Arif, mengatakan meski vila itu tidak berdiri tepat di bibir danau, keberadaannya telah mengubah fungsi lahan yang sebelumnya merupakan area vegetatif menjadi kawasan bangunan permanen.
“Perubahan tersebut berdampak pada berkurangnya daya resap air di wilayah sekitar,” jelasnya.
Menurutnya, alih fungsi lahan itu berpotensi mengganggu sistem hidrologi alami, terutama dalam mendukung konservasi air di kawasan danau.
Ia menjelaskan, area resapan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan debit air, mencegah banjir, serta mempertahankan kualitas lingkungan di sekitar Danau Ngade.
Selain persoalan ekologis, pembangunan vila juga dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, seluruh area sekitar danau dalam radius tertentu ditetapkan sebagai kawasan sempadan yang wajib dilindungi.
Dalam Pasal 5 aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai untuk kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter. Untuk kedalaman lebih dari 3 meter hingga 20 meter, jaraknya minimal 15 meter.
Sementara untuk kedalaman lebih dari 20 meter, jaraknya minimal 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Adapun untuk sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 kilometer persegi di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Sedangkan, kata dia, sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, sempadannya minimal 100 meter.
“Jadi pembangunan vila itu jelas masuk area sempadan,” tegas Alwan.
Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin pembangunan serta memastikan perlindungan kawasan resapan air dan sempadan sungai tetap menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar Danau Ngade.
Pemilik Vila Bersikeras
Sementara itu, pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00934 sejak tahun 2013, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau setahun setelah Pemerintah Kota Ternate menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2012.
Ia menegaskan, pembangunan yang dilakukannya telah memenuhi ketentuan dan tidak berada dalam kawasan hutan lindung sebagaimana ditudingkan.
Agusti menyatakan, dirinya tetap melanjutkan pembangunan karena mengantongi dokumen lengkap serta memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menekankan bahwa kewajibannya sebagai wajib pajak juga telah dipenuhi.
“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya punya data, dan saya sudah menjalankan hak serta kewajiban sebagai ketentuan dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kewajiban saya, saya lakukan, tapi hak saya untuk membangun belum juga diberikan,” katanya, Rabu lalu, 11 Februari 2026.





