Halmaheranesia – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menerima laporan sesama anggota DPRD terkait pencemaran nama baik dan adanya dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Ternate serta salah satu pengusaha vila di Kelurahan Fitu.
Laporan itu datang dari Nurlela Syarif terhadap Nurjaya Hi Ibrahim.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, Nurjaya sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Nurlela Syarif menerima uang dari salah seorang pengusaha vila di Kota Ternate yang pembangunannya tengah bermasalah dan menjadi sorotan.
Mendengar kabar tersebut, Nurlela akhirnya tak terima dan melaporkan Nurjaya ke BK karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Ketua BK DPRD Ternate, Mochtar Bian, saat diwawancarai pada Jumat, 27 Februari 2026 membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku telah melakukan tahapan penyelidikan serta sudah memanggil tujuh saksi di internal lintas komisi untuk dimintai keterangan.
Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari lintas komisi. Dari Komisi III di antaranya, Julfikar Hasan, Najib Hi. Talib, Hj. Naila Ibrahim, dan Marni A. Hadi. Sementara Komisi II yaitu Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taher.
“Kami sudah memanggil Nurlela untuk memberikan keterangan terkait laporannya, setelah itu tadi kami juga sudah panggil para saksi atas laporan dugaan penerimaan uang oleh oknum anggota Komisi III dari salah satu pengusaha vila,” ucap Mochtar.
Setelah memeriksa para saksi, kata Mochtar, mereka menyebut tak mengetahui sama sekali masalah penerimaan uang oleh oknum Komisi III DPRD Ternate dari pengusaha vila bersangkutan.
“Kalau informasi soal pembagian uang itu datang dari Nurjaya. Sehingga itu, aduan ini kami terima. Makanya tadi kami panggil saksi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut,” kata Mochtar.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa masih ada beberapa saksi eksternal yang nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga menegaskan BK akan serius mendalami persoalan ini, sebab ini juga melibatkan pihak lain di luar internal.
“Kami akan panggil saksi eksternal lain seperti Dinas PUPR Ternate serta pemilik vila untuk dimintai keterangan, yang jelas para saksi dari Komisi II dan III yang dipanggil tadi tidak mengetahui pasti soal pembagian uang ke anggota Komisi III,” ujar Mochtar.
Menurutnya, pemanggilan pihak Dinas PUPR karena mereka merupakan mitra kerja Komisi III yang saling berkaitan. Selain itu, BK juga ingin mendengar penjelasan terkait izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota Komisi III DPRD Ternate, yang juga sebagai terlapor, Nurjaya Hi Ibrahim, saat dikonfirmasi lewat telepon melalui sambungan WhatsApp, mengaku dirinya memang mengeluarkan pernyataan tersebut waktu ia sedang berada di Jakarta, tepatnya di dalam mobil bersama dua anggota DPRD lainnya.
Namun, Nurjaya menegaskan pernyataan tersebut hanya sekedar bercanda. Sehingga itu, ia tidak merasa melakukan pencemaran nama baik, karena dalam candaan dirinya menggunakan diksi: mangkali (mungkin)–yang dianggap memenuhi unsur praduga tidak bersalah, dan tidak memenuhi unsur pencemaran.
“Hal ini akan diselesaikan, dan itupun saya minta BK memberikan hasil pemeriksaan, karena saya tidak pernah memfitnah atau melakukan pencemaran, karena tidak terbukti. Saksi yang dipanggil harus memberikan keterangan sesuai bukti seperti chat, video, dan rekaman,” tegasnya.
“Saya tidak pernah mengeluarkan bahasa Nurlela menerima uang dari pihak pengusaha vila, tapi bahasa yang dikeluarkan itu ‘mangkali so ada yang menetes‘,” ungkapnya.
Sementara itu, pelapor sekaligus anggota Komisi III DPRD Ternate lainnya, Nurlela Syarif, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan masalah tersebut merupakan kewenangan BK, semua mekanisme ada di sana.
“Itu ranahnya BK, saya paham mekanisme dan prosedurnya, silakan ke BK,” singkatnya.





