Halmaheranesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melaporkan jika menemukan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada level staf, baik bagi PNS maupun PPPK.
Hal itu disampaikan Sherly saat memimpin apel pagi ASN di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam arahannya di hadapan pejabat struktural dan ratusan ASN, Sherly menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPP sebesar 20 persen bagi ASN pada level staf.
“Laporkan dan koordinasikan kepada pimpinan OPD jika ada pemotongan pada level staf,” tegas Sherly.
Sherly menjelaskan, pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdampak kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 20 persen atau sekitar Rp 800 miliar.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah harus melakukan efisiensi di berbagai sektor. Meski demikian, Pemprov Malut tetap mengupayakan pembayaran TPP bagi ASN sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPP.
Selain itu, Sherly memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai Rp 1,2 triliun.
Namun, ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah menetapkan target internal yang lebih tinggi, yakni Rp 1,5 triliun.
Menurut Sherly, apabila target tersebut tercapai maka APBD Maluku Utara berpotensi mengalami surplus sekitar Rp 300 miliar yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan TPP ASN.
“Jika target terus tercapai maka APBD akan surplus Rp 300 miliar dan itu akan saya gunakan untuk menaikkan TPP,” pungkasnya.





