Halmaheranesia – Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka RAP kepada istrinya berinisial PW resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Selasa, 24 Maret 2026.
Laporan tersebut dilakukan oleh tim pendamping hukum korban dari Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara pada pukul 01.00 WIT melalui aplikasi pengaduan secara online.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT, tepatnya di rumah, lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Akibat ulah dari polisi tersebut membuat istrinya mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Ternate.
Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, saat diwawancarai di RSUD CB Ternate mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah melaporakan dugaan KDRT oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripka RAP kepada istrinya ke Divpropam Polri untuk dilakukan penanganan secara kode etik.
“Laporan ke Divpropam Polri ini agar prosesnya dipantau langsung, dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara,” ungkap Nurdewa, kepada halmaheranesia, Selasa, 24 Maret 2026.
Nurdewa mengaku, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut bukan baru kali pertama, tetapi sudah berulang kali. Dari hasil penelusuran itu, dirinya mengaku ternyata anak dari kliennya pun ikut menjadi korban kekerasan oleh ayahnya.
“Jadi hasil penelusuran kami, ternyata korban bukan hanya istrinya, tetapi anaknya juga mendapatkan kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya berjalan dua-duanya,” pintanya.
Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut diduga dalam kondisi mabuk, sehingga mengakibatkan kliennya dipukul bahkan kepalanya dibenturkan ke area tembok rumah.
“Kami tidak diam jika kasus ini diproses tak sesuai perbuatan. Jadi kami kawal sampai tuntas di putusan, baik pada aspek kode etik maupun pidananya,” tegasnya.
Kuasa hukum korban yang lain, M. Bahtiar Husni menambahkan, secara resmi sudah melaporkan pidananya di Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban.
“Dengan laporan pidana ini, kami juga mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan yang dilakukan. Karena sangat tidak manusiawi,” tegas Bahtiar.
Sehingga itu, Bahtiar menegaskan dalam proses ini keluarga korban meminta internal kepolisian agar tidak mengambil langkah mediasi dalam proses hukum, baik itu pidana maupun secara kode etik. Sebab ini adalah pidana murni.
“Perbuatan Bripka RAP ini suda berulang, jadi kami selaku PH korban tegaskan institusi Polri tegas, transparan dalam memproses Bripka RAP,” tandasnya.
Sudah Ditahan
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda serta mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari diperiksa Propam Polda,” jelasnya.
Ia juga memastikan semua proses perkara ini akan dilakukan secara serius dan transparan.
“Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangani secara serius. Karena kami (Polri) memproses tak memilih siapun dia, prosesnya selalu terbuka,” pungkasnya.





