Halmaheranesia – Anggota Brimob berinisial Bripka RAP yang diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial PW, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram melalui rilisnya menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini secara profesional melalui Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan tersebut diterima.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujar Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram.
Ia menegaskan, korban diketahui mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Pihak terduga pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka,” ujarnya.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya melalui penyidik, sedang mendalami terkait dugaan kekerasan terhadap anak korban. Mulai dari pelaksanaan (Visum et Repertum) guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.





