Halmaheranesia – Anggota Brimob berinisial Bripka RAP yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) oleh Propam Polda Maluku Utara, pada Senin, 6 April 2026.

Sidang kode etik tersebut berlangsung di Kantor Polres Ternate, Maluku Utara, dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Wabprof Propam Polda Maluku Utara, AKBP Shamsul Alam.

Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa putusan PTDH terhadap Bripka RAP merupakan keputusan yang adil yang diambil oleh majelis etik bersama penyidik Propam.

Menurut Bahtiar, dalam putusan tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan. Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan pidana yang saat ini ditangani oleh Polres Ternate.

“Dalam beberapa hari ke depan, jika Bripka RAP tidak mengajukan banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap. Kami dan keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja penyidik, dan ini juga merupakan atensi dari Kapolda Maluku Utara,” ujar Bahtiar kepada sejumlah wartawan.

Ia juga berharap proses pidana umum dapat segera dituntaskan oleh Satreskrim Polres Ternate agar korban memperoleh keadilan secara menyeluruh.

“Untuk pidana umumnya, kami berharap ada langkah cepat dari Satreskrim Polres Ternate untuk memberikan keadilan kepada korban dan anak korban,” sambungnya.

Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar, menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut korban hanya mengikuti sidang secara daring karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung.

“Sidang kode etik ini sebenarnya korban harus hadir langsung, namun karena faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara daring melalui Zoom. PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban,” katanya.

Nurdewa juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Selain mengawal proses hukumnya, kami juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hasil sidang kode etik tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Maluku Utara untuk menjadi dasar penerbitan keputusan PTDH melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara.

“Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Selanjutnya SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Saat ini tinggal melalui proses administrasi surat-menyurat,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *