Halmaheranesia – Satreskrim Polres Ternate bakal menyiapkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka oknum Brimob berinisial Bripka RAP.
Sekadar diketahui, sebelumnya Bripka RAP resmi sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) oleh Propam Polda Malut, setelah terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial PW, tepatnya di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026 mengaku, penetapan tersangka tersebut sudah berlangsung lama. Namun, pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara tahap satu ke JPU.
Selain itu, dirinya juga mengaku, sedang berkoordinasi bersama pihak jaksa untuk mempersiapkan rekonstruksi kasus atau reka ulang kejadian dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bripka RAP.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik juga akan meminta keterangan kepada kedua anak korban serta meminta keterangan ahli psikologi.
“Kami juga akan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate.
“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal KDRT dan kekerasan anak,” tandasnya.





