17
Oktober
2026
Sabtu - : WIB

Pulau Taliabu, Riwayatmu Kini Dikepung Izin Usaha Tambang

koncodata
April 14, 2026 pada Koncodata
Sketsa (ilustrasi) kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang. Sumber (Gemini)

Halmaheranesia – Tim koncodata (divisi data halmaheranesia) pada akhir tahun 2025 menghimpun jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Data ini dikelola dari Minerbaone dan Mineral One Maps Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM.

Jumlah IUP di Taliabu bagaikan larva. Perlahan, pulau dengan potensi komoditas pertanian dan perikanan itu akan termakan habis izin usaha tambang.

Padahal, komoditas Pulau Taliabu juga dari kelapa, cengkih, pala, dan hasil laut, seperti rumput laut serta perikanan tangkap.

Faktanya, Kabupaten Pulau Taliabu mengantongi 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan luas kaplingan lahan paling besar se-Maluku Utara, yakni 222.308 hektare setara 13 kali luas wilayah daratan Kota Ternate.

Data ini sekaligus menegaskan posisi Taliabu sebagai daerah dengan jumlah IUP terbanyak ke-3 dari semua wilayah administratif di Maluku Utara.

Disalin
copyright halmaheranesia
MENU