Halmaheranesia — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ternate mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial AA (19) di Ternate, Maluku Utara.

Dari pemeriksaan tersebut, terdapat dua saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis, 16 April 2026. Selain saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial AA.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RB, yang juga diketahui merupakan Pelaksana Tugas (Plt) di salah satu organisasi besar di Maluku Utara dan aktif di sejumlah organisasi.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, mengatakan proses pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.

“Pemeriksaan saksi ini sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan bukti-bukti yang sudah ada,” tegas Yulia.

Ia menyarankan agar penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ternate dapat menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain pemeriksaan saksi, pihak kuasa hukum korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Yulia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

“Kasus ini menjadi perhatian publik di Ternate, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026, membenarkan terkait pemeriksaan saksi serta korban dugaan pemerkosaan.

“Iya, tadi ada dua saksi dan satu korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Nanti kita lihat ke depan, kalau memang terbukti kuat, maka ini harus naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *