Halmaheranesia – Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 di Aula Lantai 6 Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan yang Berkeadilan” ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh.
FGD tersebut turut dihadiri anggota Pansus I DPRD, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly selaku keynote speaker, Kepala Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, Ketua Bapemperda DPRD Nurlela Syarif, para camat, akademisi, tokoh masyarakat, serta media.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, forum ini penting untuk menghimpun berbagai referensi, saran, dan masukan dari berbagai pihak guna memperkaya substansi Ranperda RTRW Kota Ternate.
“Revisi Perda RTRW menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan,” ujar Amin.
Ia berharap hasil FGD dapat mewakili kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah dan inklusif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menekankan pentingnya arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan dalam revisi RTRW.
Ia menjelaskan Kota Ternate memiliki kompleksitas tata ruang yang cukup tinggi, dengan delapan kecamatan, lima berada di Pulau Ternate dan tiga lainnya di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti.
Menurut Rizal, salah satu persoalan utama adalah masih banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan, penyesuaian sering kali dilakukan setelah bangunan berdiri, yang mencerminkan ketidakkonsistenan dalam pemanfaatan ruang.
“Berbagai persoalan tata ruang di Indonesia dapat kita lihat dalam skala kecil di Ternate, mulai dari pemanfaatan hingga penyalahgunaan ruang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), seiring ekspansi pembangunan ke kawasan pegunungan yang dinilai menjadi ancaman serius.
Selain itu, faktor urbanisasi turut memicu kepadatan permukiman di wilayah rawan bencana serta menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Rizal menegaskan, semangat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RTRW.
“RTRW ini nantinya harus menjadi acuan atau kiblat dalam merumuskan kebijakan pembangunan lainnya, sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD maupun pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap forum ini mampu menghasilkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat substansi Ranperda RTRW, terutama dalam menjawab berbagai persoalan seperti banjir, ketidaksesuaian pembangunan, dan penyalahgunaan ruang.
“Setidaknya peserta yang hadir hari ini dapat memberikan masukan yang memperkaya dan melengkapi isu-isu strategis daerah dalam revisi RTRW ini,” pungkasnya.





