Halmaheranesia – Kawasan Vila Lago Montana yang terletak di atas Danau Laguna atau Danau Ngade, Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Maluku Utara, dipertanyakan warga karena merasa pembangunan vila diduga sudah masuk lahan warga.

Vila keren dan sedang viral karena view indah tersebut sebelumnya bermasalah dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP-2) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate. Surat itu dilayangkan sebab pembangunan vila tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta berada di wilayah sempadan danau atau kawasan perlindungan setempat.

Seorang warga yang tak mau namanya disebut mengatakan, pembangunan vila tersebut telah melewati batas atau ukuran lahan yang disebutkan dalam surat kepemilikannya.

“Pemerintah harus bertindak tegas, sudah jelas separuh pembangunan bukan dia punya (lahan). Coba lihat ukuran dalam sertifikatnya, kalau ukurannya 8×25, berarti tidak sampai ke bibir danau, dan pohon-pohon tidak perlu dipotong,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.

Sementara itu, anak pemilik lahan, Sidin Adam, saat dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembangunan Vila Lago Montana sebagiannya masuk ke dalam lahan milik orang tuanya.

“Lahan (sebagian) itu milik tete (kakek) dari almarhum orang tua saya, dan turun ke saya punya papa,” katanya.

Ia menjelaskan, lahan milik keluarga mereka yang diduga masuk kawasan vila panjang sekitar 25 meter, sementara lebarnya sekitar 8 meter. Meski begitu, hingga hari ini belum ada upaya penyelesaian terkait masalah tersebut.

“Pemilik vila pernah datang ke saya dan mau memberikan uang untuk membayar lahan milik keluarga saya sebesar Rp15 juta, tapi saya menolak karena tidak sesuai,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melarang pemilik vila untuk membangun di lahan 25 meter milik keluarga mereka, namun pemilik vila tetap memaksakan pembangunan di lahan tersebut tanpa adanya koordinasi.

“Di bagian kiri dan kanan bangunan vila itu lahan kami. Pemilik vila punya lahan tepat di tengah, dan saya sudah pastikan pembangunan itu sebagian masuk ke tanah kami,” ucapnya.

Ia menyebutkan, alasan mereka tidak membangun di lahan tersebut karena di sekitar area itu sudah dipasang informasi larangan membangun.

“Tanah itu saya punya tete dapat dari pihak Kesultanan Ternate pada tahun 1964. Tapi masalah ini belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah. Agusti (pemilik vila) juga sudah tidak lagi datang dan membicarakan ini kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak ada lahan orang lain di seputaran vila miliknya. Ia menyebutkan tanah miliknya telah mengantongi sertifikat kepemilikan yang sah.

Torang beli tanah ada sertifikat, jadi dorang (mereka) mengaku dorang punya tanah lagi? Dua bulan lalu saya sudah buka sertifikat waktu konferensi pers, lalu masih ada yang mengaku lagi,” ucap Agusti.

Saat ditanya terkait pembangunan vila miliknya yang diduga telah melewati batas kepemilikan atau masuk ke lahan orang lain, Agusti menegaskan jika mereka memiliki bukti kepemilikan tanah, dan ia mempersilakan pihak yang keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pengukuran untuk menjelaskan batas lahan.

“Terus mereka itu tinggal di mana, nanti sekarang baru mengaku dorang punya tanah,” jelasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *