Halmaheranesia – Komisi II DPRD Kota Ternate mengungkap masalah perbedaan data realisasi anggaran pada triwulan pertama di tahun 2026 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Perbedaan tersebut ditemukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa, 21 April 2026.
Anggota Komisi II DPRD Ternate, Sartini Hanafi, mengatakan penyajian data realisasi antara BP2RD serta BPKAD sangat berbeda. Laporan BP2RD terkait realisasi anggaran disebut telah mencapai akumulasi sebesar 12,47 persen hingga bulan April 2026.
Sementara, lanjut Sartini, BPKAD hanya sekedar menunjukkan data sampai bulan Maret, tanpa menyebutkan rincian waktu yang jelas.
“Perbedaan data ini, sudah kami sampaikan bahwa kami berkeinginan entah apapun alasannya, saat diundang RDP, harus punya data yang sama,” ujar Sartini.
Menurut Sartini, laporan data realisasi anggaran yang tidak disinkronisasi justru berpotensi memengaruhi laporan keuangan yang penilaiannya juga pasti berbeda.
“Laporan data itu harus valid dan jelas, tidak boleh berbeda. Jika datanya beda, nanti kami jadi bingung mau menyesuaikan data yang mana, dan bukan hanya satu OPD yang berbeda, tapi hampir semua OPD,” kata Sartini.
Sartini menyebutkan kondisi Kota Ternate jika dibandingkan dengan daerah lainnya saat agenda konsultasi atau kunjungan kerja DPRD, data pendapatan di daerah tersebut disajikan serta diperbaharui setiap hari dengan tampilan grafik yang menjelaskan angka-angka, sehingga semua capaian PAD terlihat jelas.
“Di Ternate kita tidak bisa mengakses itu, akhirnya data yang disajikan juga tidak terbaca dan justru berbeda. Kami tekankan ke semua OPD kalau diundang, harus memberikan data yang jelas,” tegasnya.
Hak Pegawai juga Belum Disalurkan
Selain itu, Komisi II juga menyoroti keterlambatan pembayaran hak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sertini mengungkapkan hingga hari ini, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN di bulan Februari dan Maret belum dibayarkan akibat kondisi keuangan daerah yang makin sulit.
Menurut dia, kesulitan keuangan daerah tersebut diakibatkan oleh dampak efesiensi serta pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Sehingga itu, hak-hak pegawai yang seharusnya sudah dituntaskan malah belum bisa terealisasi hingga hari ini.
“Pihak BPKAD akan segera mengupayakan pembayaran hak pegawai (TTP) secara bertahap pada Juni 2026 mendatang. Artinya pembayaran itu tidak bisa atau tidak mampu dilakukan sekaligus,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, nasib serupa juga dialami oleh PPPK paruh waktu yang belum sepenuhnya menerima pembayaran upah kerja.
Bahkan kondisi tersebut juga turut menyasar atau dirasakan hingga kader Posyandu dan perangkat pemerintahan di lingkungan RT serta RW.
Sartini menyampaikan, meski pihak pemerintah menyebut akan berupaya membayarkan hak para pegawai, namun hingga pembahasan RDP usai, tidak ada kepastian terkait anggaran pembayaran hak pegawai.
“Untuk anggaran belum ada kepastian kapan ini direalisasi, kapan dibayarkan hingga selesai rapat. Tapi kami tetap mendorong agar ada langkah konkret untuk menyelesaikan hak-hak mereka,” pungkasnya.





