Halmaheranesia – Perseteruan antara dua anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif dan Nurjaya Hi. Ibrahim, kembali memanas dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke-2 dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap rancangan keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Sebelum rapat dimulai, Nurjaya, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, sontak keluar dari ruang rapat paripurna. Dalam keadaan emosi, Nurjaya akhirnya tak kuasa menahan tangisnya. Rapat tersebut sempat tertunda dan dilanjutkan setelah kondisi mulai membaik.

Perseteruan tersebut diduga bermula dari masalah saling lapor dua anggota DPRD bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu suap, yang kasusnya telah ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD Ternate.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Ternate, Aldhy Ali, mengaku masalah tersebut hanya sebuah kesalahpahaman terkait pengaturan tempat duduk di ruang paripurna. Hal itu kemudian memicu adu mulut, sehingga yang bersangkutan langsung keluar meninggalkan ruang rapat.

“Untuk perkembangan lebih lanjut saya sudah tidak tahu, yang jelas tadi dalam ruangan paripurna hanya itu masalahnya,” ujar Aldhy.

Nurjaya Mengaku Diusir

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, menyatakan dirinya diusir dari ruang sidang oleh Nurlela Syarif. Menurutnya, tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaan Nurlela karena laporan pencemaran nama baik yang ia ajukan ke BK belum ditindaklanjuti.

“Saya diusir dari ruang paripurna, dia marah karena laporannya ke BK tidak diproses,” ucap Nurjaya saat dikonfirmasi.

Peristiwa ini terjadi di tengah dinamika internal DPRD yang disebut-sebut tengah memanas akibat sejumlah persoalan kelembagaan. Insiden pengusiran tersebut pun menjadi sorotan karena terjadi di forum resmi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tata tertib persidangan.

Selain itu, Nurjaya menegaskan akan mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan dugaan penyimpangan dan siap membongkar praktik perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang diduga fiktif dan selama ini ditutup-tutupi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena saya sudah diusir, saya siap lapor ke BPK terkait perjalanan dinas DPRD Kota Ternate,” tegasnya.

Nurlela Tak Mau Berdekatan Kursi dengan Nurjaya

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Ternate lainnya, Nurlela Syarif, dalam rapat paripurna mengatakan bahwa sebelum masalah ini terjadi, ia telah meminta agar tempat duduknya tidak berdekatan dengan Nurjaya, untuk menghindari potensi konflik.

“Sebelum masuk ke ruang rapat, saya sudah sampaikan ke staf DPRD bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan sebelum masalah ini diselesaikan di BK, saya merasa tidak aman dan nyaman berdekatan dengan orang yang berani meminta CCTV ke pihak restoran,” jelas Nurlela.

Nurlela menyampaikan, tindakan meminta CCTV ke pihak restoran terjadi saat kegiatan makan bersama Komisi III dalam agenda di Depok. Selain itu, pembicaraan dalam rapat internal komisi pun disebut sering direkam.

“Jadi saya duduk di sampingnya merasa tidak nyaman, makanya saya minta untuk dipindahkan tempat duduknya agar menghindari hal-hal tersebut,” paparnya.

Ia menegaskan kepada BK agar serius menindaklanjuti laporannya. BK diminta tidak main-main, karena sejak awal hingga pertemuan terakhir, yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk hadir menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta BK ada upaya apa pun yang perlu untuk ditindaklanjuti, apalagi ada informasi yang bersangkutan bakal melaporkan masalah ini ke BPK,” katanya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, tolong dikaji dari sisi kode etik lembaga ini, apa kewenangan seorang anggota DPRD membawa masalah internal lembaga ini ke lembaga lainnya,” pungkasnya.

Bagikan:

Andri R. Mansur

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *