Halmaheranesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (gorila) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SMNA (28 tahun) dan MZ (27 tahun). Keduanya ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 25 April 2026. Mereka diketahui berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan terduga pelaku berinisial SMNA diamankan saat berada di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, tepatnya di area lapangan sepak bola.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (gorila) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SMNA (28 tahun) dan MZ (27 tahun). Keduanya ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 25 April 2026. Mereka diketahui berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan terduga pelaku berinisial SMNA diamankan saat berada di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, tepatnya di area lapangan sepak bola.

“Usai ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet dengan berat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket lakban berwarna cokelat, dan satu unit handphone merek Reno 12 berwarna merah muda,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Senin, 27 April 2026.

Sementara itu, di hari yang sama, pria berinisial MZ juga berhasil ditangkap di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda, dengan barang bukti berupa satu sachet kecil sabu dengan berat bruto 3,59 gram serta satu sachet kecil tembakau sintetis (gorila) seberat 10,78 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi, pria berinisial SMNA mengaku mendapatkan paket tersebut dari seorang kenalan berinisial B dengan harga Rp1,5 juta. Sementara MZ mendapatkan paket narkobanya dari seorang kenalan berinisial I dengan harga Rp1,5 juta juga,” jelas Kombes Pol. Wahyu.

Ia menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan guna mendalami jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya di area perusahaan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami meminta siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut untuk segera melaporkannya kepada kami,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *