Halmaheranesia – Sejumlah warga Kota Ternate kembali menjadi korban dugaan praktik investasi bodong oleh PT Pendanaan Gotong Royong yang diketahui milik eks Direktur Karapoto, berinisial FPH.
Berdasarkan data yang diterima awak media, Senin, 27 April 2026, kerugian yang dialami para korban tercatat bervariasi, mulai dari Rp175 juta, Rp663 juta, hingga Rp1,3 miliar. Para korban mengaku dijanjikan oleh FPH bahwa dana tersebut akan dicairkan dalam rentang waktu 16–35 hari.
FPH diketahui pernah divonis oleh pengadilan dalam kasus penipuan serupa, yakni dugaan investasi bodong melalui PT Karapoto Teknologi Finansial. Namun saat ini, FPH dikabarkan telah berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan dan dinyatakan bebas bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate.
Salah satu korban berinisial SA, kepada sejumlah wartawan mengaku telah menyetor uang sebesar Rp175 juta. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima pencairan dana yang telah dijanjikan oleh FPH.
“Korban lainnya berinisial I menyetor dana sebesar Rp663 juta sejak September 2025. Saat jadwal pencairan, dana tersebut tidak diterima. Ada juga korban lainnya berinisial T, dengan setoran Rp300 juta sejak Desember 2025 dengan melibatkan 18 anggota. Hingga saat ini, T mengaku belum pernah menerima pencairan sama sekali,” ungkap SA kepada sejumlah wartawan, Senin, 27 April 2026.
Menurut SA, keberadaan FPH saat ini diketahui berada di Jakarta. Meski begitu, pihaknya mempertanyakan izin bepergian ke luar kota, mengingat status eks Karapoto tersebut disebut masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate.
Terpisah, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ternate, Apriyani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dapat beraktivitas di Kota Ternate.
Namun menurutnya, yang bersangkutan hingga saat ini belum melakukan wajib lapor. Sehingga, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada April 2026 lalu.
“Namun yang bersangkutan tidak hadir. Sekarang sudah masuk pemanggilan kedua. Apabila pemanggilan kedua ini tidak dihadiri, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika pemanggilan ketiga juga tidak direspons, maka kami (Bapas) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan paksa di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, halmaheranesia tengah berupaya menghubungi FPH untuk mengonfirmasi perihal ini.





