Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2025 tidak mencerminkan kinerja pemerintahan saat ini, melainkan kinerja tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait skor Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2025 yang dinilai rendah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dipublikasikan melalui laman resmi Satu Data Maluku Utara.
Kepala Bagian MKP Biro Adpim Pemprov Maluku Utara, Ailan Goraahe, mengatakan bahwa penilaian EPPD sepenuhnya berbasis pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.
“Hasil EPPD 2025 bukan cerminan kinerja gubernur dan wakil gubernur saat ini,” ujar Ailan, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, pada periode penilaian tersebut, Maluku Utara masih berada dalam masa transisi kepemimpinan di bawah Pelaksana Tugas Gubernur M. Al Yasin Ali.
Sementara itu, Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe baru mulai menjabat pada 2025, sehingga belum masuk dalam periode evaluasi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ailan, evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun berjalan baru akan dilakukan pada Juli hingga Agustus 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memastikan seluruh data dan eviden kinerja diinput sesuai 126 indikator dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD).
“Olehnya itu, kami tegaskan penjelasan ini penting disampaikan agar publik tidak keliru dalam menafsirkan hasil evaluasi sebagai capaian pemerintahan yang sedang berjalan,” pungkasnya.





