Halmaheranesia — Sebanyak enam fraksi partai di DPRD Kota Ternate melayangkan surat laporan ke Badan Kehormatan (BK) terkait tindakan salah satu anggota DPRD, Nurjaya Hi Ibrahim, yang dinilai melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, usai rapat internal di ruang sekretariat DPRD, Rabu, 29 April 2026.
Surat laporan tersebut berasal dari enam fraksi, di antaranya Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PDIP-Perindo, serta Fraksi Partai Persatuan Bintang Amanat (PPP-PAN-PBB).
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memilih untuk tidak menandatangani surat tersebut.
Laporan itu disebut merespons tindakan Nurjaya Hi Ibrahim yang sempat membawa masalah internal DPRD Ternate ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
Mochtar Bian mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima surat laporan atau disposisi tersebut dan telah membahasnya dalam rapat internal. Selanjutnya, laporan itu akan dikaji sesuai tata beracara serta mekanisme yang berlaku.
“Tadi kami baru mengadakan rapat internal. Sedangkan tindak lanjut dari rapat ini tentu akan kami jadwalkan kemudian,” ucap Mochtar.
Mochtar menjelaskan, surat laporan dari fraksi tersebut diberikan kepada pimpinan DPRD, kemudian didisposisikan ke BK untuk ditindaklanjuti.
Menurut Mochtar, isi surat itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD Kota Ternate, sehingga enam fraksi partai tersebut mengambil langkah untuk melaporkan masalah itu.
“Yang jelas, isu ini sudah terpublikasi dan mungkin semua sudah tahu. Ini juga menyangkut nama lembaga, jadi enam fraksi ini melaporkan karena dianggap mencederai nama lembaga,” jelas Mochtar.
Terkait alasan enam fraksi partai di DPRD Ternate menilai Nurjaya Hi Ibrahim melakukan pencemaran nama baik lembaga, Mochtar mengaku pihaknya masih mengkaji serta mendalami lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap tersebut. Saat ini, mereka masih mendalami dan baru mengonfirmasi surat laporan tersebut. Langkah-langkah selanjutnya akan diatur kemudian.
“Ada tahapan, kita kaji dulu, setelah itu kita minta keterangan. Jadi, ada tahapan-tahapan sesuai tata beracara DPRD Ternate,” pungkasnya.





