Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu, 6 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara, di antaranya Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, Kajati Maluku Utara Sufari, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, jajaran TNI-Polri, pimpinan OPD khususnya Kepala Dinas PUPR Risman dan Kepala BPBJ Hairil Hi. Hukum, serta perwakilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan pentingnya seluruh proses tender dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ia mengapresiasi langkah Gubernur Sherly Laos yang dinilai berhasil menghadirkan pendekatan baru melalui kontrak payung di sektor jalan lapen dengan melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, pelaksanaan skema ini harus diawasi secara ketat pada setiap tahapan guna menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pihak-pihak yang memenangkan tender harus diawasi secara cermat oleh instansi berwenang pada setiap tahapan proses seleksi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara pengadaan menjunjung tinggi integritas, mengingat dalam sejumlah kasus, penentuan pemenang tidak semata-mata dipengaruhi aspek teknis.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan bahwa proses menuju kontrak payung tidaklah sederhana karena melalui tahapan administrasi dan pengawasan yang panjang serta kompleks.

Seluruh proses dilakukan untuk memastikan kesiapan regulasi, probity advice, evaluasi penawaran, hingga eksekusi kontrak berjalan sesuai aturan.

“Ini bukan pekerjaan instan. Banyak tahapan yang harus dilalui untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” kata Sherly.

Ia menjelaskan, implementasi kontrak payung dimulai sejak 18 September 2025 melalui inisiasi bersama LKPP, dilanjutkan dengan pembahasan regulasi, review terhadap Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok (ASB) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga penandatanganan kontrak payung tahap pertama pada 21 Oktober 2025.

Kontrak tersebut mencakup sejumlah ruas prioritas, yakni Pulau Mangoli, Pulau Taliabu, Payahe, Saketa, Loloda Utara, dan Pulau Makian. Pada Desember 2025, dibentuk Tim Probity Advice LKPP untuk pengawasan, kemudian dilanjutkan sounding market dan evaluasi penawaran hingga April 2026.

“Hari ini kita bukan hanya meluncurkan pekerjaan fisik, tetapi sedang mengubah cara kerja pemerintah,” tegasnya.

Jadi Provinsi Pertama di Indonesia

Sherly menyebutkan Maluku Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan kontrak payung di sektor jasa konstruksi, dengan total tujuh ruas jalan sepanjang 75 kilometer.

Salah satu proyek prioritas adalah ruas Payahe–Dahepodo di Kota Tidore Kepulauan sepanjang 46 kilometer yang selama ini belum tuntas.

“Tahun ini kita selesaikan 9 kilometer, tahun depan 13 kilometer lagi. Dua tahun harus tuntas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada proyek fisik, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi kita tertinggi di Indonesia, tetapi pemerataan belum terjadi. Infrastruktur harus menjawab itu,” katanya.

Sherly turut mengapresiasi Dinas PUPR dan BPBJ yang tetap konsisten melanjutkan program ini meski menghadapi berbagai tantangan.

“Apresiasi kepada Kepala Dinas PUPR, Risman, serta Kepala BPBJ, Hairil Hi. Hukum, dan tim yang gigih melengkapi seluruh administrasi yang sangat kompleks. Berkat kerja keras tersebut, pada 28 April lalu kita berhasil melakukan kontrak payung untuk tujuh ruas jalan sepanjang 75 kilometer,” tandasnya.

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan program agar berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.

“Polri siap bersinergi mengawal pembangunan ini agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Maluku Utara Sufari menyebutkan kontrak payung merupakan inovasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah karena mampu mempercepat proses sekaligus memberikan kepastian harga dan kualitas.

“Ini untuk meningkatkan konektivitas, akses layanan dasar, dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Ia memastikan Kejati akan terus memberikan pendampingan hukum preventif agar pelaksanaan proyek strategis daerah berjalan sesuai koridor hukum.

“Pendampingan ini untuk mencegah persoalan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *