Halmaheranesia – Tim kuasa hukum Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili, angkat bicara terkait ketidakhadiran kliennya saat mendapat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), dalam perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah.
Pasalnya, mereka menilai pernyataan pihak penyidik melalui pemberitaan yang menyebut Nurlaili atau klien mereka mangkir dari panggilan tersebut tidak tepat. Sebab, alasan ketidakhadiran itu telah disampaikan kembali kepada penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
“Alasannya itu sudah diberitahukan kembali ke penyidik dengan alasan-alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh diasumsikan mangkir dari panggilan,” ungkap Nurlaili melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan Iskandar, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, dalam penjelasan KUHAP menerangkan bahwa apabila seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menyampaikan alasan, maka dapat dinyatakan mangkir. Sementara itu, kata Bahtiar, alasan ketidakhadiran kliennya telah diberitahukan kepada penyidik sehingga tidak bisa dikategorikan mangkir dari panggilan.
Bahtiar menegaskan, untuk menyelesaikan kasus ini, penyidik semestinya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT Beteravel Perkasa Indonesia berinisial AI. Sebab, bukti transfer uang para korban disebut mengalir ke rekening pribadi yang bersangkutan.
“Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke saudara AI. Begitu juga beberapa bukti harus dijelaskan oleh AI, karena AI yang menerima uang tersebut. Ini yang harus didudukkan dalam kasus ini,” terangnya.
” Tidak serta-merta menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa dan meminta keterangan AI selaku penerima transfer uang para korban. Sehingga kasus ini tidak menjadi prematur dengan meminta pertanggungjawaban kepada kliennya,” sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Iskandar Yoisangadji menambahkan, sebelumnya pihak pelapor telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Jakarta. Namun, gugatan yang mengarah ke PT Beteravel Perkasa Indonesia tersebut ditolak oleh pengadilan.
Karena itu, Iskandar berharap tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut menjadikan penolakan permohonan PKPU dari Pengadilan Niaga sebagai acuan. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon I Ade Faisal Dama dan pemohon II Nurdiana Hanafi terhadap PT Beteravel Indonesia.
“Karena bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu juga harus diajukan ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut. Jadi jelas kalau dijadikan acuan, maka ada penjelasan bahwa yang menerima uang dalam kasus ini bukan perusahaan, melainkan pihak AI,” pintanya.
Respons Kuasa Hukum Pelapor
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Mursid Ar. Rahman, saat dikonfirmasi menilai penyidik yang menangani kasus tersebut telah bekerja sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti yang diberikan kepada penyidik dinilai telah memenuhi unsur penetapan tersangka.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi teman-teman penyidik untuk menetapkan Dirut dan AI sebagai tersangka dalam kasus ini karena unsurnya sudah memenuhi,” katanya.
Ia mengaku, meskipun jalur perdata yang sebelumnya ditempuh dan ditolak oleh Pengadilan Niaga di Jakarta terkait gugatan PKPU, hal tersebut tidak menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
“Karena dua sistem hukum atau alur hukum yang berbeda, tentu tidak bisa saling menggugurkan. Simpelnya, perdata itu urusan kami dengan orang lain, sedangkan pidana itu urusan negara dengan pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh tiga agen dari PT Beteravel Perkasa Indonesia. Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah senilai lebih dari Rp1 miliar ke Polda Maluku Utara.
Sementara itu, kasus serupa juga dilaporkan oleh Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia terhadap seorang pegawai perusahaan berinisial AI ke Polres Ternate. AI diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 57 orang calon jamaah umrah.





