Halmaheranesia — Pembatalan pernikahan antara seorang perempuan berinisial AH dan Briptu AA, anggota Densus 88 Polri Satgaswil Maluku Utara, diduga berkaitan dengan kondisi kesehatan pihak laki-laki yang kini tengah menjalani perawatan di rumahnya.
Hal itu diketahui berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate yang ditandatangani dr. Husni Sunusi, Sp.S. Dalam surat tersebut, Briptu AA didiagnosis mengalami “Hemiparesis Dextra ec. Susp. NHS” dan mulai menjalani rawat jalan sejak 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil diagnosis, istilah medis tersebut mengarah pada kondisi kelemahan pada sisi tubuh sebelah kanan yang diduga dipicu stroke non-hemoragik (NHS). Meski demikian, pihak rumah sakit tidak menjelaskan secara rinci terkait kondisi maupun tingkat keparahan penyakit yang dialami Briptu AA.
Sebelumnya, pembatalan pernikahan itu ramai diperbincangkan publik setelah pihak perempuan melayangkan surat somasi terkait batalnya pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgaswil Densus 88 Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban, dalam hal ini pihak perempuan,” ujar Muslim Nanggala.
Ia juga memastikan Densus 88 telah melakukan penyelidikan internal terhadap Briptu AA.
“Kita tidak tinggal diam. Jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kota Ternate, terutama setelah informasi pembatalan pernikahan dan kondisi kesehatan Briptu AA tersebar luas di media sosial.





