Halmaheranesia – Gubernur Sherly Laos menegaskan perlunya strategi baru dalam penyelesaian konflik tenurial dan hutan adat di Provinsi Maluku Utara.
Hal itu dianggap penting, mengingat Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi sumber daya hutan cukup besar.
Masalah ini ditegaskan Sherly saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Bela Hotel, Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Bupati Halmahera Utara, akademisi, serta tokoh adat dari empat kesultanan di Maluku Utara.
Sherly menggambarkan konflik agraria layaknya rumah yang telah ditempati secara turun-temurun, namun secara legal tercatat sebagai milik pihak lain.
“Semua merasa punya hak, tapi tidak ada yang benar-benar tenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Maluku Utara memiliki sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan, sementara area penggunaan lain (APL) hanya sekitar 200 ribu hektar.
Kondisi tersebut dinilai memicu tingginya potensi konflik agraria, terutama ketika lahan yang telah lama dikelola masyarakat masuk dalam kawasan hutan negara maupun wilayah konsesi perusahaan tambang dan perkebunan.
Menurut Sherly, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Masyarakat yang hidup turun-temurun merasa itu rumah dan sumber nafkah mereka. Negara menyatakan itu kawasan hutan, sementara perusahaan memiliki izin usaha di atasnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong pola pengelolaan hutan yang lebih proporsional, berkeadilan, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa tidak semua kawasan harus dibuka untuk investasi, namun juga tidak seluruhnya dapat diklaim sebagai wilayah adat.
“Harus ada keseimbangan antara kelestarian hutan, pemanfaatan ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sherly juga meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemegang izin usaha.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari balik meja. Semua pihak harus duduk bersama dan saling mendengar,” pungkasnya.





