Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi momentum bersejarah bagi Pemprov Malut. Setelah tiga tahun berturut-turut, yakni sejak 2022 hingga 2024, hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini Maluku Utara kembali naik kelas dengan meraih opini tertinggi dalam audit keuangan negara.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Dr. Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, didampingi Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray.

Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat, 12 Juni 2026.

Opini WTP merupakan predikat tertinggi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Gubernur Sherly Laos menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK RI, khususnya Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara independen.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Bernardus Dwita Pradana memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.

“Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, serta efektivitas pengendalian intern,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 2.546 rekomendasi yang telah disampaikan BPK kepada Pemprov Maluku Utara, sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah berhasil ditindaklanjuti.

Sherly menegaskan, capaian opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah atau benar, tetapi menjadikan momentum ini sebagai kesempatan bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *