Halmaheranesia – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengusulkan pembentukan regulasi khusus terkait tanah adat saat menghadiri peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Jumat, 12 Juni 2026.
Peresmian gedung baru Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Malut.
Acara ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, serta disaksikan unsur Forkopimda Maluku Utara, Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal.
Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi atas hadirnya gedung baru yang diharapkan semakin memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat Maluku Utara.
“Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan Provinsi Maluku Utara,” ujar Sherly.
Ia juga mengapresiasi transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian Hukum, terutama melalui digitalisasi layanan administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, serta kemudahan pengurusan badan usaha yang dinilai semakin cepat dan mudah diakses masyarakat.
Menurut Sherly, pelayanan hukum saat ini telah berkembang menjadi lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sherly turut menyampaikan persoalan yang dinilainya penting bagi Maluku Utara, yakni belum adanya legalitas yang jelas terhadap tanah adat.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tanah adat di Maluku Utara yang telah memperoleh pengakuan hukum secara resmi. Karena itu, pemerintah daerah tengah mendorong pembahasan regulasi terkait di tingkat kabupaten dan kota.
“Setahu saya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tanah adat,” kata Sherly.
Menurutnya, kehadiran produk hukum mengenai tanah adat sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan aset tersebut dapat diwariskan secara turun-temurun dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sherly berharap keberadaan gedung baru Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
“Saya percaya gedung baru ini akan memberikan solusi karena seluruh pegawai dapat bekerja lebih nyaman dan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian kantor baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan transformasi besar dalam pelayanan publik berbasis digital melalui aplikasi PASTI yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan hukum secara lebih cepat dan efisien.
“Inilah transformasi yang sementara kami lakukan, termasuk dalam penyusunan draf naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah,” ungkap Supratman.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum dan kekayaan intelektual antara Kanwil Kementerian Hukum dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.





