Halmaheranesia – Kepolisian Resor (Polres) Ternate pada Rabu, 17 Juni 2026, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi atau tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Ternate berhasil mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 11 Juni 2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HUO yang merupakan biyang bayi (bidan kampung). Sementara dua tersangka lainnya berinisial RAL dan RLA, yang diketahui merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Reskrim Polres Ternate rutin melakukan razia di sejumlah rumah indekos di wilayah Kecamatan Ternate Selatan.

Dari kegiatan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana aborsi terhadap bayi yang telah dimakamkan pada Februari 2025 di Kecamatan Ternate Selatan.

“Informasi itu kami dapatkan pada April lalu, sehingga tim Reskrim melakukan pencarian makam bayi dan menemukan jasad bayi yang sudah dalam kondisi tinggal tulang-belulang pada Senin, 14 April 2026. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Ternate.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut semakin kuat setelah penyidik menemukan ibu bayi dan mencocokkan hasil tes DNA bayi dengan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

“Berdasarkan hasil analisis DNA, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa bayi X teridentifikasi sebagai anak biologis dari kedua tersangka. Teman-teman bisa melihat ada satu kain jilbab milik tersangka yang digunakan untuk membungkus bayi saat pemakaman,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 464 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP terkait aborsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *