Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate resmi menuntaskan proses administrasi hibah lima aset daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat, 19 Juni 2026.

Proses hibah ini melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengatakan penandatanganan tersebut merupakan penyelesaian aspek administrasi terhadap aset milik pemerintah daerah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Kejari Ternate.

“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh Kejaksaan. Namun proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini kita menuntaskan seluruh administrasi tersebut,” ujar Tauhid.

Ia menjelaskan, aset yang dihibahkan berjumlah lima item dan sebagian besar merupakan bangunan milik Pemerintah Kota Ternate yang telah digunakan untuk mendukung aktivitas Kejaksaan Negeri Ternate.

Menurut Tauhid, penyelesaian administrasi hibah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan aset negara, sekaligus mendukung kelancaran tugas dan fungsi institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, H. Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ternate atas komitmennya dalam menyelesaikan status hukum aset yang selama ini digunakan oleh Kejari.

Ia mengungkapkan, aset-aset tersebut telah dimanfaatkan sejak lama untuk menunjang operasional Kejaksaan Negeri Ternate, namun belum pernah diserahkan secara resmi melalui mekanisme hibah.

“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi. Salah satu aset yang dihibahkan adalah rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru,” kata Syamsidar.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *