Halmaheranesia – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan puluhan ton dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar yang masuk ke Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan BBM subsidi, di antaranya jenis petalite sebesar 8 ton dan 20 ton BBM jenis solar.

Diketahui, 8 ton jenis BBM pertalite yang diangkut dari Kota Luwuk, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil digagalkan polisi saat dikirim ke Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin, 6 April 2026.

Sementara untuk 20 ton jenis solar berhasil digagalkan lewat patroli rutin di perairan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dugaan penyelundupan tersebut diketahui dipasok dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram, Maluku.

Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi mengungkapkan, dua kasus ini merupakan atensi dari Kapolda Malut terkait pemberantasan dugaan pengangkutan BBM ilegal di Maluku Utara.

“Dua kasus ini masing-masing satu tersangka di antaranya berinisial SO warga Taliabu dan UM yang berasal dari Obi, keduanya berstatus sebagai motoris karena tugas mereka yang mengangkut minyak masuk ke wilayah Maluku Utara,” ungkap Kasubdit Gakkum, AKBP Agus Supriadi.

Dirinya mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan kedua jenis BBM tersebut. Penyidik pun sudah mengantongi beberapa informasi terkait keberadaan pemiliknya yang ternyata berada di luar wilayah Maluku Utara.

“Yang pastinya kami sudah tahu pemilik dari jenis pertalite itu dari Kota Luwuk, Provinsi Sulawesi. Sementara yang punya 20 ton solar, katanya dia sedang berada di Ambon,” tandasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *