Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang berlangsung di Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan reforma agraria merupakan program nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Program ini juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi,” ujar Sarbin.
Ia menjelaskan, pentingnya reforma agraria di Maluku Utara semakin terasa seiring meningkatnya investasi dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat, penguatan iklim investasi, dan pelestarian lingkungan.
Meski demikian, Sarbin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, keterbatasan data spasial yang terintegrasi, hingga perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.
“Keberhasilan reforma agraria tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Sarbin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Korem 152/Baabullah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil menyelesaikan persoalan tanah eks-Darko yang akan digunakan untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Sofifi.
Selain itu, ia daerah mengapresiasi penerbitan sertifikat tanah bagi satuan permukiman transmigrasi di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.
Ia juga meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah di lima kabupaten lainnya, yakni Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu.
Sarbin menyebutkan pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 200 miliar guna mendukung program sertifikasi tanah tersebut sehingga diharapkan dapat segera direalisasikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, mengatakan reforma agraria di Maluku Utara masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya sengketa pertanahan, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan perizinan usaha, serta belum optimalnya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang.
Selain itu, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan secara turun-temurun.
BPN Maluku Utara juga akan memprioritaskan percepatan legalisasi aset masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, penguatan koordinasi GTRA, percepatan pemetaan wilayah, serta digitalisasi data pertanahan.
“Kami percaya kolaborasi yang kuat bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.





