Halmaheranesia – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ternate Utara telah melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial SG (53 tahun), warga Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial DSA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa, 23 Juni 2026.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, mengatakan tersangka DSA dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, penerapan pasal tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang menyimpulkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Barang bukti yang diserahkan yakni satu buah flashdisk Toshiba 16 GB yang berisi rekaman video tersangka dan korban, satu buah jaket warna hitam, satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 sentimeter, satu lembar kaos lengan pendek, satu buah celana jeans pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna ungu,” kata Sudirjo, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilakukan untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *