Halmaheranesia – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pria berinisial AD, warga Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara diamankan polisi saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap berupa jaring kalase pada Mei 2026 lalu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi, mengatakan setelah diamankan, penyidik menetapkan AD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana destructive fishing dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring kalase.

Menurut Agus, alat tangkap yang digunakan tersangka telah menyebabkan kerusakan lingkungan pada ekosistem perairan, termasuk terumbu karang dan habitat berbagai jenis ikan di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kemarin kami sudah melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara untuk ditangani lebih lanjut oleh pihak mereka,” ujar Agus, Senin, 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pelimpahan penanganan perkara tersebut kepada DKP Provinsi Maluku Utara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Barang bukti yang kami limpahkan di antaranya selang kompresor sepanjang 100 meter, delapan regulator, 10 kacamata selam, satu set jaring kalase, dua unit longboat, dua mesin 40 PK, serta tiga unit kompresor angin,” jelasnya.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *