Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah sekolah masih banyak menimbulkan masalah yang perlu dievaluasi.
Padahal, kebijakan atau sistem ini dirancang untuk mengelola pendaftaran peserta didik secara objektif. Sistem ini juga disebut sangat mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlela Syarif, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Ternate, dan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Ternate, Jumat, 3 Juli 2026.
Nurlela mengatakan, berdasarkan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, bahwa sistem penerimaan murid baru melalui tahapan empat jalur, yakni jalur prestasi, domisili atau zonasi, afirmasi, dan mutasi.
Nurlela mengaku, hal ini untuk memastikan bahwa vendor yang dikerjasamakan bisa melaksanakan sistem ini secara baik. Namun, dalam praktiknya, penerimaan murid baru disebut banyak terjadi permasalahan.
“Karena itu, vendor yang ditunjuk untuk membangun sistem harus mampu menghadirkan layanan yang benar-benar mendukung pelaksanaan seluruh mekanisme tersebut,” ujar Nurlela.
Menurutnya, kesiapan sistem menjadi faktor penting untuk mencegah berbagai persoalan yang sebelumnya terjadi pada pelaksanaan SPMB di tingkat provinsi.
“Kita berkaca dari pengalaman di provinsi, karena dalam pelaksanaan penerimaan murid baru masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan,” kata Nurlela.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang muncul pada pelaksanaan SPMB di tingkat provinsi, di antaranya perbedaan pemahaman mengenai jalur prestasi akademik dan nonakademik.
Kemudian, persoalan jalur domisili yang mensyaratkan perpindahan domisili tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu satu tahun hanya dengan menitipkan kartu keluarga.
Selain itu, sambung dia, mekanisme pengaduan juga menjadi catatan penting. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan di provinsi, masyarakat kesulitan menyampaikan pengaduan karena lokasi pelayanan terus berpindah-pindah.
“Keluhan masyarakat kemarin berpindah-pindah, dari SMA 2, kemudian ke SMK 1, lalu berpindah lagi ke Cabang Dinas Pendidikan. Karena itu kami meminta sejak awal Kota Ternate harus menyiapkan posko pengaduan yang jelas,” ucapnya.
Pentingnya Pengaduan yang Memudahkan
Menurut Nurlela, selain menyediakan layanan pengaduan secara daring (dalam jaringan), pemerintah juga perlu membuka layanan pengaduan secara langsung agar dapat memediasi dan memfasilitasi berbagai kendala, kesulitan, maupun kegelisahan orang tua selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak ada kebijakan di luar ketentuan yang telah diatur. Salah satunya terkait penerapan jalur domisili arsiran yang sempat ditemukan pada pelaksanaan SPMB di tingkat provinsi.
“Di provinsi ada yang disebut jalur domisili arsiran, yaitu mengakomodasi wilayah-wilayah yang sebenarnya berada di luar zona melalui mekanisme tertentu. Hal seperti itu jangan sampai terjadi di Kota Ternate,” tegasnya.
Nurlela menyatakan seluruh mekanisme seleksi harus berjalan sesuai aturan. Jalur prestasi harus menggunakan sistem yang akurat, sementara jalur domisili harus benar-benar mengacu pada radius dan zonasi yang telah ditetapkan sehingga hak setiap peserta didik tetap terlindungi dan potensi komplain dapat diminimalkan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait verifikasi data domisili. Menurutnya, Dukcapil telah menyiapkan petugas verifikator melalui kerja sama yang telah disepakati.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk verifikasi domisili dan zonasi. Mereka memastikan ada proses verifikasi dari Dukcapil karena sudah ada kerja sama,” ungkapnya.
Meski demikian, Nurlela menilai masih terdapat sejumlah kelemahan pada sistem yang digunakan. Persoalannya bukan terletak pada penerapan aturan, melainkan pada kemampuan sistem yang belum sepenuhnya mendukung proses seleksi secara otomatis.
Ia mencontohkan, peserta didik yang berdomisili di Kelurahan Marikurubu masih dapat memilih sekolah yang berada di luar radius domisilinya, seperti SMP Negeri 1 atau SMP Negeri 7. Akibatnya, sistem tetap menerima pendaftaran meskipun pada akhirnya calon siswa tersebut kemudian ditolak.
“Harusnya sistem sejak awal sudah membatasi pilihan sekolah berdasarkan radius domisili. Konsepnya seperti aplikasi pemesanan makanan yang langsung menampilkan lokasi terdekat,” jelasnya.
“Kalau memilih sekolah yang berada di luar radius, sistem otomatis menolak. Jangan sudah diterima sistem, baru kemudian ditolak saat verifikasi karena itu membingungkan masyarakat,” jelasnya.





