Halmaheranesia – DPRD Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026, yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu.
Sidang itu turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat dan lurah se-Kota Ternate.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pengesahan, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah di hadapan anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Dalam pendapat akhirnya, Tauhid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
“Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujar Tauhid.
Tauhid juga menegaskan bahwa pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate sekaligus pimpinan rapat paripurna, Amin Subuh, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, maka siklus pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 secara resmi telah berakhir.
DPRD Kota Ternate, kata dia, berharap seluruh rekomendasi hasil pembahasan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat.
“Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” pungkasnya.





