Halmaheranesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat tindak lanjut 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar target capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 90 persen pada 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi KPK yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir dan dihadiri Kepala Inspektorat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta seluruh kepala OPD lingkup Pemprov Malut sesuai bidang rekomendasi KPK.
Syamsuddin menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh OPD untuk menuntaskan 22 poin rekomendasi KPK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” tegas Syamsuddin.
Menurut dia, sebanyak 22 rekomendasi tersebut mencakup empat area utama, yakni perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.
Pada sektor hibah dan bansos, Pemprov Malut menegaskan setiap penyaluran harus sesuai dengan laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Usulan juga wajib dilengkapi proposal, data penerima, lokasi kegiatan, serta diinput melalui aplikasi SIP.
BPKAD juga akan menyiapkan format baku untuk proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah dan bansos.
Sementara itu, pada sektor pengadaan barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diminta mengoordinasikan pendataan penyedia, daftar hitam atau blacklist, konsolidasi pengadaan, serta review Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terkait langkah tersebut ditargetkan selesai pada September 2026.
Untuk sektor aset dan audit, Inspektorat bersama BPKAD diminta mempercepat verifikasi status tanah dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Keduanya juga diminta menindaklanjuti temuan hasil audit dan mengusulkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Di sektor pendidikan, Pemprov Malut menegaskan larangan pungutan dan gratifikasi. Evaluasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga akan dilakukan.
Selain itu, Pemprov Malut akan membangun sistem pengaduan yang terhubung langsung dengan Gubernur sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan transparansi di sektor pendidikan.
Syamsuddin menargetkan seluruh OPD menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi KPK sesuai timeline yang ditetapkan, mulai Agustus hingga Desember 2026.
“Laporan kemajuan akan kami kirim ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus tunjukkan ada perubahan nyata,” pungkasnya.





