Halmaheranesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melantik dan mengambil sumpah lima anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara masa jabatan 2026–2030 di Aula Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Aziz Marsaoly, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, serta para undangan.
Lima anggota Komisi Informasi Maluku Utara yang dilantik yakni Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Isra Muksin, Firjal, dan Muminah Daeng Barang.
Dalam sambutannya, Sarbin mengatakan jabatan sebagai anggota Komisi Informasi merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan setelah para komisioner melewati proses seleksi yang panjang.
“Ini bukan hanya menerima sebuah jabatan, melainkan kepercayaan. Prosesnya panjang, diwawancarai, mengisi soal dan melalui berbagai tahapan,” kata Sarbin.
Ia berharap lima anggota Komisi Informasi yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, khususnya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat, kata Sarbin, memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan maupun pekerjaan yang dilakukan pemerintah.
“Apa yang dikerjakan pemerintah harus diketahui rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi digital yang membuat arus informasi semakin terbuka dan cepat. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, namun sekaligus menghadirkan tantangan berupa maraknya informasi palsu dan misinformasi.
“Informasi sudah luar biasa terbuka. Tantangannya, kita tidak mampu lagi membedakan mana informasi yang benar dan mana yang palsu,” ujarnya.
Karena itu, Sarbin meminta Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya, tetapi juga membangun kerja sama dengan berbagai institusi terkait.
“Kita tidak bekerja sendiri. Saya berharap Komisi Informasi dapat bekerja sama dengan institusi lainnya,” katanya.
Sarbin berharap Komisi Informasi Maluku Utara periode 2026–2030 mampu menjalankan amanah secara profesional serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
“Saya mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar keterbukaan informasi tidak dipandang sebatas kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.





