Halmaheranesia – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat pengembangan kawasan transmigrasi sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus mempercepat penyelesaian sertifikasi lahan masyarakat.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi pembangunan kawasan transmigrasi yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan pengembangan kawasan transmigrasi akan dilakukan melalui tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, setelah Kementerian Transmigrasi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025, komitmen tersebut akan terus dipertahankan dalam pelaksanaan program tahun 2026.

Ia juga mengungkapkan pemerintah menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp900 miliar pada 2027 untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan kawasan transmigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan, terutama komoditas beras. Menurutnya, hal itu menjadi semakin penting karena sekitar 90 persen kebutuhan sembako Kota Ternate masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

“Produktivitas kawasan transmigrasi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kita membutuhkan dukungan mekanisasi pertanian agar produksi pangan tetap berjalan di tengah pergeseran tenaga kerja ke sektor industri,” ujar Samsuddin.

Ia menjelaskan pertumbuhan kawasan industri di Halmahera Tengah dan Pulau Obi telah mendorong banyak tenaga kerja berpindah dari sektor pertanian ke sektor industri.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut percepatan mekanisasi agar produktivitas lahan tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat maupun pekerja industri yang terus meningkat.

Selain peningkatan produksi pangan, lanjut dia, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada penyelesaian persoalan legalitas lahan transmigrasi. Penataan hukum terhadap praktik jual beli dan alih kepemilikan lahan yang belum tersertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.

Ia menjelaskan, dari sisi infrastruktur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan untuk mendukung pembangunan jalan penghubung menuju kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, menekankan pentingnya integrasi berbagai program pembangunan, seperti Transmigrasi Lokal, Karya Nusa, dan penempatan Tim Ekspedisi Patriot dari sejumlah perguruan tinggi negeri, di antaranya UGM, UI, Unpad, dan ITS.

“Tim tersebut ditempatkan di 20 titik di Maluku Utara untuk memetakan potensi investasi, komoditas unggulan, serta memperkuat kelembagaan masyarakat di kawasan transmigrasi, “katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengatakan proposal pembangunan kawasan transmigrasi tahun 2027 yang menghimpun usulan dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara telah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi untuk ditindaklanjuti.

“Melalui penguatan program tersebut, pemerintah berharap kawasan transmigrasi berkembang menjadi pusat produksi pangan yang didukung infrastruktur memadai, akses yang lebih baik, serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi RI, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, para tenaga ahli, Sekda Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, kepala Dinas Nakertrans se-Maluku Utara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *