Halmaheranesia – Satreskrim Polres Ternate memastikan status tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang menewaskan seorang perempuan berinisial RD di Ternate bakal terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengaku, dugaan kekerasan yang melibatkan dua orang tersangka itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara tersebut bahkan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

​”Mengenai alasan tersangka belum ditahan karena posisi tersangka sempat menghilang dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji.

Meski begitu, Kasat Reskrim mengaku, kendala teknis lain seperti menunggu hasil visum dan autopsi, juga sempat menyita waktu penyelidikan sebelum akhirnya hasil tersebut resmi diterima oleh tim penyidik.

​Dirinya menambahkan, saat ini keberadaan tersangka sudah diketahui dan petugas sedang melakukan pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan penetapan status penahanan tersangka akan diputuskan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku.

“Selain itu, penyidik juga sedang memproses penetapan status satu tersangka lainnya dalam perkara yang sama,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan paksa dan kekerasan seksual yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial RD meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie.

Peristiwa tersebut membuat pihak keluarga korban melaporkan ke kepolisian pada Senin, 23 Maret 2026. Pihak keluarga sempat dibuat bingung oleh penyidik dan mempertanyakan kejelasan status tersangka.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *