Halmaheranesia — Kuasa hukum Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia bakal menyiapkan sejumlah barang bukti terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah di Ternate.

Penyerahan barang bukti tersebut bakal diberikan kepada penyidik dalam upaya menelusuri aliran dana perjalanan umrah yang diduga mengalir ke rekening kliennya, yang berawal dari rekening pribadi milik tersangka.

Kuasa hukum Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia, Bahtiar Husni, menyebutkan dugaan aliran dana uang para calon jemaah yang mengalir ke rekening pribadi tersangka tidak pernah ditransfer ke rekening kliennya maupun ke rekening perusahaan.

Menurutnya, aliran dana umrah yang ditransfer ke perusahaan hanya terdapat lima orang calon jemaah dan itu sudah dilakukan pengembalian oleh perusahaan.

“Jadi yang lima orang jemaah itu sudah kami kembalikan kepada para jemaah itu sendiri, ketika itu dibuktikan ternyata ada masuk di rekening dan itu sudah kami kembalikan,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Selasa, 1 September 2026.

Ia menegaskan, bahwa tersangka memang pernah beberapa kali melakukan transfer ke kliennya, namun transfer tersebut bukan berkaitan dengan dana perjalanan umrah, melainkan urusan transferan lainnya.

“Itu sudah kami buktikan bahwa apa yang kemudian ditransfer oleh saudara A itu bukan hasil atau bukan uang dari para jemaah, melainkan uang yang bersumber dari urusan yang lain,” tegasnya.

Meski begitu, dirinya sebagai kuasa hukum dari Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia sangat mengapresiasi pihak Polda Malut karena telah berhasil mengamankan tersangka yang menjadi dalang dugaan kasus penipuan uang perjalanan umrah.

“Saya kira, kami akan mempersilakan kepada penyidik untuk kemudian membongkar ini dan kalaupun tidak terbukti nama baik perusahaan yang kami pertaruhkan di sini,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Malut sudah mengamankan seorang tersangka berinisial AI yang diduga menjadi dalang kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan umrah.

AI yang berstatus sebagai Manajer PT Beteravel Perkasa Indonesia itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah calon jemaah umrah sebesar Rp2 miliar lebih.

Bagikan:

Musmaulana

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *