Halmaheranesia – KPU Provinsi Maluku Utara diminta menaati tata cara dan prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan, terutama berkaitan dengan pencalonan Sherly Tjoanda, yang menggantikan suaminya, mendiang Benny Laos.

Eks Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, mengatakan KPU Maluku Utara juga diminta bersikap adil dan setara terhadap semua pasangan calon dalam seluruh proses tahapan Pilkada, termasuk tahapan pemeriksaan kesehatan.

Permintaan Abdullah Dahlan ini berhubungan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada salah satu media di Jakarta.

Dalam pernyataan tersebut, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Sherly Tjoanda, akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, setelah resmi diusung menjadi calon gubernur di Pilkada Maluku Utara.

Menurut Abdullah, KPU telah menetapkan Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan paslon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

“Selain PKPU 8 tentang pencalonan, tentu ada petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam keputusan KPU RI terkait teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Abdullah Dahlan.

Sehingga itu, kata dia, rumah sakit apapun yang menjadi tempat untuk pemeriksaan kesehatan paslon akan ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU provinsi bagi pemilihan gubernur.

Begitu juga tim pemeriksa kesehatan sudah diatur dan ditetapkan, sehingga tidak boleh dokter di luar penetapan tim tersebut untuk memeriksa kesehatan paslon.

“Yang saya sampaikan ini tentang prosedur bukan soal dokter ahli siapa, sekalipun di rumah sakit nomor satu, tapi apakah dokter itu ada dalam tim pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara bersama RSUD yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan paslon harus adil dan setara, rumah sakit mana yg ditunjuk, maka harus konsisten dengan aturan tersebut.

“Jangan ada paslon lain sesuka hati periksa di tempat lain, di luar yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. Bukankah KPU provinsi sudah menunjuk RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan paslon gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penetapan rumah sakit ini pun melalui tata cara dan prosedur, yakni KPU provinsi tentu meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, termasuk RS TNI/Polri kepada instansi kesehatan tingkat provinsi.

Setelah rumah sakit itu ditunjuk oleh KPU provinsi, kata dia, tentu prosedur lain adalah penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan.

“Yang dimaksud dengan Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU provinsi,” ungkapnya.

Abdullah Dahlan lalu meminta Bawaslu harus intens melakukan pengawasan metode pemeriksaan kesehatan, apakah sudah sesuai atau tidak dengan prosedur metode pemeriksaan kesehatan yang telah diatur dalam juknis KPU, Nomor 1090 Tahun 2024.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *