Halmaheranesia – Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, membantah tudingan bahwa pihaknya memberikan perlakuan istimewa terhadap Sherly Tjoanda, bakal calon gubernur Maluku Utara, yang menggantikan mendiang suaminya.
“Tidak ada perlakuan spesial terhadap pengganti calon gubernur yang diusulkan, kami tidak menggunakan istilah force majeure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor 4,” kata Mohtar dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin, 21 Oktober 2024.
Mohtar menjelaskan, kalau keadaan force majeure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe, lalu mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia.
“Itu yang dimaksud force majeure pada peristiwa itu, sekali lagi bukan untuk disematkan ke pengganti, walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban,” jelas Mohtar.
Tindakan KPU Provinsi Maluku Utara ini, kata Mohtar, hanya melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Tahun 2016 dan ketentuan derivatif yang berlaku, yaitu ketentuan yang normal diatur, sehingga kewajiban KPU adalah menindaklanjuti usulan nama pengganti dari calon yang telah ditetapkan, tetapi kemudian meninggal dunia.
“Perlu saya tegaskan, bahwa sangat prematur menggunakan istilah ‘pengalihan rumah sakit’. Tidak ada pengalihan, karena KPU Malut dengan pihak RSUD mengikat diri secara keperdataan berbatas waktu, tidak selamanya,” ujarnya.
Menurutnya, KPU Maluku Utara melakukan perjanjian kerja sama dengan RSUD dr. Chasan Boesoerie, itu hanya pada saat pemeriksaan kesehatan empat paslon saat itu saja. Sebab, ada klausula perjanjian bahwa setelah pihak kedua dalam hal ini RSUD dr. Chasan Boesoerie menyampaikan hasil pemeriksaan ke pihak pertama yakni KPU Maluku Utara, maka disitulah berakhirnya kerja sama.
Menurutnya, keadaan ini yang menjadi berbeda antara pengusulan pengganti dengan keadaan normal pencalonan sebelumnya adalah soal alokasi waktu yang tidak lagi sama.
“Tentu prosesnya sangat singkat untuk memproses pengganti yang diusulkan. Konstruksi norma, tentu mempertimbangkan terkait dengan persiapan logistik surat suara dan logistik lainnya yang juga membutuhkan waktu, tidak hanya proses cetak tetapi mulai dari validasi, cetak, distribusi, sortir dan pelipatan,” ungkapnya.
Mohtar menambahkan, bahwa semuanya sudah dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan murni variabel calon pengganti yang sedang dalam perawatan.
KPU, sambung dia, juga tidak punya otoritas menilai keadaan kesehatan seseorang, dan hanya mempertimbangkan pihak yang punya otoritas menilai keadaan seseorang kemudian KPU menempuh sesuai jalur dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu dinas kesehatan, sebagaimana amanat regulasi.
“Itu saja. Kalau ada pihak yang menilai KPU Provinsi Malut tidak berlaku adil terhadap setiap pasangan calon, silakan, kami berterima kasih itu hak publik untuk menilai. Tapi perlu saya tegaskan bahwa kami tidak akan pernah bergeser dari posisi kami sebagai penyelenggara yang harus berlaku adil untuk semua pihak dan penegasan ini tidak sekadar isapan jempol, tapi benar-benar lahir dari pendirian sebagai penyelenggara Pemilu sesuai amanat undang-undang bahwa lembaga KPU adalah lembaga layanan dan layanannya untuk semua pihak tanpa diskriminasi,” pungkasnya.





