Halmaheranesia – Penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, mendapat sorotan tajam dari aktivis Maluku Utara.

Para aktivis yang mengatasnamakan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara pada Senin, 28 Oktober 2024.

Para aktivis ini menuntut agar Bawaslu Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan, informasi, dan aduan dari masyarakat Maluku Utara atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Koordinator aksi, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur melanggar sejumlah ketentuan.

Menurutnya, keputusan KPU Maluku Utara untuk memilih RSUP Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota.

“Dalam ketentuan tersebut, terdapat 13 juknis pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan, dengan durasi waktu pemeriksaan selama 10 jam atau 620 menit. Selain itu, ada 22 kriteria gangguan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pengganti,” ujar Alan.

Alan menyebutkan, proses pemeriksaan kesehatan Sherly di RSUP Gatot Subroto hanya berlangsung selama enam jam, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga diragukan kondisi kesehatan jasmani dan rohani Syerly pascakecelakaan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Alan juga menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, KPU Maluku Utara tidak menghadirkan komisionernya, dan Bawaslu Maluku Utara tidak diberikan akses ke rumah sakit untuk memantau langsung prosesnya. Bahkan, salah satu komisioner KPU Maluku Utara, Iwan Kader, baru tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, yang dianggapnya menyalahi aturan.

Selain itu, surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Nomor 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 terkait rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon dinilai cacat hukum. Dinas Kesehatan Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada dalam wilayah Maluku Utara.

“Kami menduga ada kongkalikong antara KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak terkait calon pengganti Gubernur. KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai nilai-nilai demokrasi. KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini,” tegas Alan.

Respons KPU Maluku Utara

Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting menjelaskan, bahwa keputusan KPU Malut meloloskan Sherly Tjoanda sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta.

“Kesimpulan dokter waktu itu adalah mampu atau tidak mampu, itu standarnya. Dokter menyatakan (yang bersangkutan) mampu. Dan ini disampaikan ke KPU,” kata Mohtar saat ditemui massa aksi.

“Mampu ini dari sisi apa? Dari sisi sehat secara jasmani dan rohani untuk menjadi calon pemimpin,” sambungnya.

Mohtar mengaku KPU memiliki kewenangan terbatas terkait keputusan medis. Ia bilang, pihaknya di sisi lain tidak bisa menjangkau tindakan medis.

Dalam kesempatan itu, Mohtar turut membantah tudingan massa aksi yang dialamatkan kepada pihaknya terkait penggunaan diskresi atau wewenang mengambil keputusan sendiri dalam keputusan pergantian Sherly sebagai calon gubernur.

“Dalam hukum administrasi, yang namanya diskresi itu kalau ketentuannya tidak ada atau dinyatakan tidak lengkap. Sehingga KPU mengambil kebijaksaan dalam hukum,” ujarnya.

Menurut Mohtar, tindakan yang diambil KPU terkait pergantian Sherly sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya, Benny Laos, memiliki ketentuan yang jelas.

Wewenang tersebut, kata dia, berada pada partai pengusung. “Ketentuannya ada kok. Slot ini kan ada di partai pengusul. Ketika calon meninggal dunia ketentuan membolehkan harus mengganti dengan waktu tertentu. Dan kewajiban kami KPU hanya menindaklanjuti,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *