Halmaheranesia – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kabupaten Pulau Taliabu, Kompol. SJ, telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidang Propam) Polda Maluku Utara (Malut).
Pemeriksaan tersebut menyangkut dengan dugaan perselingkuhan antara Kompol. SJ dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM, yang sempat viral di media sosial lewat postingan akun Instagram pribadi anaknya @dinyapriliani atau Diny Apriliani.
Sebelumnya, Diny dalam unggahannya mengaku ayahnya yang merupakan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ, menjalin hubungan tidak sah dengan seorang perempuan yang saat ini sebagai anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM. Postingan itu pun viral.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi pada Selasa, 25 Februari 2025, menyatakan Wakapolres Taliabu kini sudah diperiksa Propam atas dugaan perselingkuhan.
Selain itu, kata Bambang, pihak Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari Wakapolres Taliabu.
“Wakapolres dan istri serta anaknya sudah diperiksa hari ini,” ujar Bambang.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan dasar arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, dalam menyikapi tindakan personel yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Ia menyebutkan, untuk sanksi akan dilihat dari hasil sidang.
“Kalau sanksi nanti dari sidang, baik berat atau ringan, yang pasti sekarang belum sidang,” ujarnya.
Bambang menegaskan, proses disiplin atau kode etik yang ditangani Propam adalah tindakan yang dilakukan secara internal kepolisian dan tidak membutuhkan pihak lain.
“Ini internal saja, karena ini kode etik dan disiplin, bukan pada pidana umumnya,” jelasnya.
_______
Reporter: Musmaulana





